Dedi Mulyadi: Kades Klapanunggal Minta THR seperti Preman, Layak Diproses Hukum

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menanggapi kasus Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah pengusaha dengan total mencapai Rp165 juta. Dedi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme dan meminta adanya proses hukum yang tegas.
“Saya cenderung ya kades (Klapanunggal) itu sama posisinya dengan preman di Bekasi, artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” ujar Dedi di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Dedi menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus, untuk membahas langkah hukum terkait kasus ini. Menurutnya, meski kepala desa berada di bawah tanggung jawab bupati, tindakan yang dilakukan Ade Endang telah mengabaikan aturan yang berlaku.
“Tapi dari sisi abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintah provinsi, BUMN, BUMD, pemerintah kabupaten/kota sampai pemerintahan desa tidak boleh memberi dan menerima,” jelas Dedi.
Kasus ini bermula dari beredarnya surat yang ditandatangani Kades Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang meminta dana THR kepada perusahaan di wilayah tersebut. Surat itu kemudian viral di media sosial dan menuai kritik luas.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto