Dari hasil penyidikan, kasus berawal ketika korban bersama kekasihnya tengah berduaan di perkebunan teh Pagilaran usai pulang sekolah. Tiba-tiba para pelaku datang dan langsung mengancam keduanya hingga terjadi tindak pidana pemerkosaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijebloskan ke tahanan Mapolres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait