Narasumber lainnya Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono yang menyampaikan, polisi memiliki tugas untuk mensosialisasikan terkait perundang-undangannya. Polres juga melakukan kegiatan yustisi dan juga mengumpulkan bahan informasi terkait BKC (barang kena cukai).
“Untuk masalah penyidikan jika ditemukan pelanggaran peredaran rokok ilegal itu dari Bea cukai. Untuk kepolisian bisa menyidik peredaran rokok ilegal ini terkait dengan bila tidak ada peringatan atau gambar kesehatan, itu ranah dari penyidik kepolisian karena melanggar Undang-Undang Kesehatan,” kata AKBP Budi Adhy Buono.
Namun ada pengecualian, jika dari Tim Bea Cukai tidak dapat menjangkau wilayah yang disinyalir ada peredaran rokok ilegal, misal masalah demografis seperti, daerah tersebut pegunungan atau laut dan tidak ada keterwakilan Bea Cukai di wilayah itu, maka tim dari Kepolisian dapat melakukan penyidikan.
“Tapi Demak kan sudah ada keterwakilan dari Bea Cukai Semarang, jadi yang bertugas melakukan penyidikan Bea Cukai Semarang. Tapi kita juga tidak menutup mata, misal ada kasus di lapangan, ada mobil membawa rokok ilegal kita melakukan penangkapan selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Semarang,” jelas Kapolres.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait