Suka Pamer Alat Vital ke Mahasiswi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Bambang Sugiarto
Ilustrasi, Suka Pamer Alat Vital ke Mahasiswi, Pria Ini Ditangkap Polisi (Foto: ist)

Pelaku NI digelendang ke kantor Polres Jember berikut barang buktinya, seperti sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Di antaranya, pakaian pelaku, helm, serta minyak yang digunakan untuk mengoles alat vitalnya.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, diduga pelaku ini mengalami kelainan seksual dan merasa puas saat melakukan kegiatan tersebut. Sebab itu, polisi juga akan memeriksakan pelaku psikisnya kepada ahlinya untuk mengetahui kondisinya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network