"Tersangka menjatuhkan korban ke lantai dan memaksa melakukan perbuatan kejinya terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditangkap Satreskrim unit PPA Polres Empat Lawang, pada Senin 21 November 2022. Saat ini, tersangka serta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Polres Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tentang persetubuhan dan atau pencabulan," pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait