Untuk itu, Ganjar melalui Dinas P3AKB Jawa Tengah juga membuka kanal aduan yang bisa diakses oleh korban dan terjamin kerahasiaannya. Yakni lewat https://diyanti.jatengprov.go.id/, atau melalui Satuan Pelayanan Terpadu (SPT) yang sebentar lagi menjadi UPTD di nomor 085799664444.
“Sehingga mereka bisa nyaman untuk melaporkan, karena si pelapor sendiri kadang-kadang juga bisa terancam. Ini pengalaman penanganan yang kebetulan saya pernah bersama kawan-kawan dinas ikut mendampingi korban-korban itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Ganjar berharap HUT ke-51 Korpri ini jadi momentum para ASN secara khusus untuk lebih berkontribusi.
“ASN menjadi makin solid, makin berintegritas, makin melayani dengan sangat baik dan tentu aja kepuasan pelanggan kita adalah rakyat,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), kasus kekerasan pada perempuan pada tahun 2020 tercatat 809 kasus, pada 2021 bertambah menjadi 945 kasus, serta hingga September 2022 tercatat sudah 508 kasus kekerasan yang terlaporkan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait