Dokumen Calon PPK Pemilu 2024 Rawan Pemalsuan, Mudah Diedit!

Taufik Budi
Dokumen Calon PPK Pemilu 2024 Rawan Pemalsuan, Mudah Diedit! (Ist)

DEMAK, iNewsDemak.idBawaslu Demak soroti dokumen persyaratan calon PPK yang rawan pemalsuan karena hanya bersasis  softcopy. Selain perilaku edit  semakin canggih, aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang diandalkan KPU tidak dilengkapi identifikasi potensi pemalsuan dokumen. 

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, mengatakan, tidak diberi akses baik lewat viewer maupun terhadap hardcopy untuk pengawasan penelitian administrasi dokumen calon penyelenggara ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Penerimaan pendaftaran calon  yang diselenggarakan KPU mulai 20 sampai 29 November 2022. 

Bawaslu mengimbau KPU untuk teliti terhadap kemungkinan adanya dokumen tidak sesuai. “Jangan sampai  baru diketahui, setelah penetapan,” tegas Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh.

Bawaslu menyampaikan hal ini karena pengalaman ketika perekrutan pengawas ad hoc tingkat kecamatan yang baru saja usai. Ada peserta yang menyerahkan dokumen tidak sesuai (sudah diedit)  via email.  

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network