JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa hasil Pilkada di 21 provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui berdasarkan data dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dirilis oleh MK.
"Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat bahwa sebanyak 21 provinsi/KIP Aceh dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHP di MK," ujar Afifuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Dengan tidak adanya gugatan hasil Pilkada tersebut, KPU daerah dapat melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan ini bisa dilakukan mulai hari ini.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025," tambahnya.
Sekretaris informasi MK menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 310 perkara hasil Pilkada serentak 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 perkara diajukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara itu, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, terdapat 238 gugatan yang terdaftar, dan 49 gugatan diajukan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Saat ini, sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Agenda berikutnya, yaitu mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, akan dilaksanakan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Berikut adalah 21 provinsi yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7. Lampung
8. Kepulauan Riau
9. DKI Jakarta
10. Jawa Barat
11. Banten
12. Bali
13. Nusa Tenggara Barat
14. Nusa Tenggara Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Selatan
17. Kalimantan Utara
18. Gorontalo
19. Sulawesi Barat
20. Maluku
21. Papua Barat
Jawa Tengah (Jateng) tidak termasuk dalam provinsi yang tercatat dalam daftar tersebut, karena pada hasil Pilkada di provinsi tersebut ada permohonan PHP yang terdaftar di MK.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait