DEMAK, iNewsDemak.id – Bawaslu Demak soroti dokumen persyaratan calon PPK yang rawan pemalsuan karena hanya bersasis softcopy. Selain perilaku edit semakin canggih, aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang diandalkan KPU tidak dilengkapi identifikasi potensi pemalsuan dokumen.
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, mengatakan, tidak diberi akses baik lewat viewer maupun terhadap hardcopy untuk pengawasan penelitian administrasi dokumen calon penyelenggara ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Penerimaan pendaftaran calon yang diselenggarakan KPU mulai 20 sampai 29 November 2022.
Bawaslu mengimbau KPU untuk teliti terhadap kemungkinan adanya dokumen tidak sesuai. “Jangan sampai baru diketahui, setelah penetapan,” tegas Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh.
Bawaslu menyampaikan hal ini karena pengalaman ketika perekrutan pengawas ad hoc tingkat kecamatan yang baru saja usai. Ada peserta yang menyerahkan dokumen tidak sesuai (sudah diedit) via email.
“Karena penelitian dokumen persyaratan di Bawaslu berbasis hardcopy, sehingga keotentikan dokumen bisa dipastikan dengan mudah,” tandasnya.
Terkait dengan pengawasan perekrutan penyelenggara ad hoc ini, sebagai langkah pencegahan sebelumnya Bawaslu juga sudah melayangkan surat imbauan kepada KPU. Bawaslu menekankan agar di samping tetap mengikuti prosedur perundang-undangan juga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.
“Calon anggota ad hoc yang dari prosesnya sudah menunjukkan ketidakjujuran tentunya harus menjadi pertimbangan,” pungkas dia.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto