Sekuriti tersebut menyebut jika tersangka sudah pergi, menggunakan sepeda motor. Merasa telah tertipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Lewat pendalaman dan upaya petugas, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil menangkap tersangka dan menahan yang bersangkutan.
"WS dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait