SAWAHLUNTO, iNewsDemak.id – Istri bongkar borok suami, ternyata dua tahun setubuhi keponakan di rumah mereka Sawahlunto Sumatera Barat. Akibat perbuatan cabul mengajak hubungan intim itu, korban kini hamil enam bulan.
Pelaku adalah pria berinisial H warga Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto. Dia tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Sawahlunto, Sumatera Barat, Minggu (11/12/2022), karena mencabuli anak piatu yang masih duduk di bangku SMP, hingga hamil enam bulan.
Kasatreskrim Polres Sawahlunto, Iptu Ferlyanto, mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan ini berawal dari istri tersangka yang curiga melihat tubuh keponakannya.
"Istri tersangka membawa korban ke bidan, dan hasil dari pemeriksaannya korban telah hamil enam bulan," terangnya.
Pencabulan ini terjadi selama dua tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar. Pencabulan berakhir setelah korban duduk di bangku kelas tujuh SMP, dan kondisinya hamil enam bulan.
Antara pelaku dengan korban pencabulan, masih memiliki hubungan saudara. H merupakan paman korban. Selama ini korban tinggal di rumah pelaku pencabulan, setelah ibu korban meninggal dunia.
Dia tega mencabuli keponakannya sendiri, dengan alasan tidak dilayani istrinya sejak dua tahun terakhir. Kasus pencabulan terhadap anak piatu tersebut terbongkar, setelah keluarga korban melaporkan pencabulan tersebut ke polisi.
Menerima laporan keluarga korban, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto. Pelaku mengaku kepada polisi, mencabuli korban saat kondisi rumah sepi.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut, tidak menyangka akibat pencabulan yang dilakukannya, keponakannya akhirnya hamil. Kini H ditahan di Polres Swahlunto, untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait