BLORA, iNewsDemak.id – Seorang kakek 70 tahun nekat menghamili anak tiri yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Blora Jawa Tengah. Kini korban berbadan dua dengan umur janin sekira 3 bulan.
Korban adalah gadis berinisial V (16) warga Kecamatan Blora Kabupaten Blora. Sementara pelaku pencabulan adalah ayah tirinya yakni pria berinisial W berusia 70 tahun.
Peristiwa cabul terjadi pada Oktober 2023, saat tersangka W yang melihat korban sedang tiduran di ranjang kamar rumahnya. Kemudian tersangka ikut tidur dan mulai melancarkan berbagai rayuan dan bisikan.
"Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin. (Sini, saya obati biar cepat sembuh, biar bisa cepat berbicara tapi syaratnya harus berhubungan intim)," ucap W kepada V.
V tak dapat menolak keinginan pelaku hanya bisa mengangguk, hingga terjadi persetubuhan pada gadis di bawah umur tersebut. “Iya Ayah." Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit.
"Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan," ucap Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Kamis (8/2/2024).
Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto