Gadis Belia Diperkosa 7 Pemuda, Dicekoki Miras di Hutan Malabar

Hana Purwadi
Gadis Belia Diperkosa 7 Pemuda, Dicekoki Miras di Hutan Malabar (Foto: Ilustrasi/Dok MNC Media)

PROBOLINGGO, InewsDemak.id - Gadis belia dicekoki miras lalu diperkosa 7 pemuda secara bergiliran di Probolinggo Jawa Timur. Orang tua korban meradang, setelah mengetahui anak gadisnya digilir para pelaku.

Nasib pilu menimpa korban berinisial R (15) pelajar SMP di Probolinggo. Dia dicekoki minuman keras (miras) lalu diperkosa tujuh remaja di kawasan Hutan Malabar, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Probolinggo, hingga trauma berat. 

Atas kasus ini, tujuh remaja terduga pelaku pemerkosaan ditangkap polisi. Mereka yakni MF (21), AR (20), MA (22), AW (22) dan MYS (18), warga Desa Wangkal. Sementara dua pelaku lainnya MKA (20) warga desa nogosaren dan AFR (21) warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading. 

Kasus pemerkosaan ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku MF melalui WhatsApp. Setelah itu korban dan pelaku bertemu dan diajak jalan-jalan.  Di tengah perjalanan, korban diajak masuk ke Hutan Malabar dan di sana sudah ada teman pelaku yang lainnya.

Di tempat itulah korban dicekoki minuman keras jenis arak, kemudian tujuh pemuda tersebut bergiliran memperkosa korban. Setelah puas, mereka lantas mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah orangtua korban curiga dan menanyakan peristiwa yang menimpa korban. Seketika, pengakuan korban pun membuat orangtua kaget dan marah lalu melapor ke polisi. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan terjadinya kasus asusila itu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. 

"Pelaku dan korban bertemu kemudian diajak ke tempat teman-teman pelaku yang kemungkinan sudah merencanakan niat jahat. Dalam kasus ini, kami mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya bekas botol mitas dan pakaian dalam korban," katanya. 

Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network