Usai menerima laporan korban, petugas bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 34 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Dari data kepolisian, diketahui bahwa MS pernah terlibat kasus pencurian ponsel di musala wilayah setempat," katanya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait