Batal Mencuri, Pemuda Ini Pilih Cicipi Tubuh Molek Gadis Tetangga

Taufik Syahrawi
Batal Mencuri, Pemuda Ini Pilih Cicipi Tubuh Molek Gadis Tetangga (Foto: SindoNews/Ilustrasi)

Usai menerima laporan korban, petugas bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 34 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Dari data kepolisian, diketahui bahwa MS pernah terlibat kasus pencurian ponsel di musala wilayah setempat," katanya.

 



Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network