BANDAR LAMPUNG – Mama muda nekat edarkan sabu hingga ditangkap polisi di Bandar Lampung. Sementara suami pilih kabur dan hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto, mengatakan, mamamuda berinisial RS (34) warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras. Dia biasa mengedarkan narkoba bersama suaminya yang saat ini masih DPO.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari suaminya yang berinisial F yang saat ini DPO, mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir atau sejak November 2022. Dia nekat menjual barang terlarang tersebut, karena faktor ekonomi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 24 plastik klip berukuran kecil dan sedang berisikan sabu dengan total berat 5,14 gram," katanya, kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Sabu dijual dari harga Rp150 ribu hingga Rp500 ribu, dan dijual di wilayah Bandar Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 jo 114 ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait