CILACAP, iNewsDemak.id - Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Penindakan dilakukan pada Jumat 6 Januari 2023, sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut penindakan akibat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut dan bukan karena alasan lain. Modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.
"Dalam kasus ini Polres Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit ekskavator, satu unit dumptruck, buku rekapan dan sejumlah yang," kata Kapolresta dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
"Namun untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus, serta apabila alat berat tersebut digunakan dipersilakan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah. Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapan pun dari BBWS siap menghadirkan," sambungnya.
Ditambahkan, berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan MR, memang benar dilakukan atas perintah BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara). Caranya yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah bercampur padas menggunakan ekskavator. Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional huntara.
"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," tambahnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait