Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menceritakan kronologi kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adapun kekerasan itu berawal dari teman wanita pelaku, A yang juga mantan kekasih korban.
"Saudara A menyatakan ke tersangka telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada A," ujarnya pada wartawan, Rabu, 22 Januari 2023.
Agnes saat ini menjadi saksi dan telah diperiksa. Sementara Mario Dandy Satriyo saat ini juga sudah ditahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait