Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa. Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan," kata dia.
"Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," sambungnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait