Isu Jihad Politik di Masjid, Bawaslu Jateng Siapkan Pencegahan

Taufik Budi
Isu Jihad Politik di Masjid, Bawaslu Jateng Siapkan Pencegahan (Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.id ­– Bawaslu Jateng menegaskan tempat ibadah termasuk masjid tak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan politik. Sebelumnya, beredar kabar kelompok tertentu akan menggunakan masjid sebagai tempat jihad politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Misalnya sosialiasi calon pasangan kok di masjid, itu dilarang! Dalam undang-undang di negara kita jelas ada larangan-larangan tempat kampanye yakni tempat pendidikan dan tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, ditemui di Kantor Dinasnya, Jalan Papandayan Semarang, Jumat (3/3/2023).

Ia menegaskan semua tempat ibadah berbagai agama hanya boleh untuk kegiatan ibadah. Begitu juga dengan sekolah dan kampus hanya boleh untuk kegiatan pendidikan.

“Tempat-tempat ini tidak boleh untuk niatan kampanye politik terselubung!” tegasnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network