CILACAP, iNewsDemak.id – Sadis, kesal tagih utang tak dibayar, pria ini gigit jari korban hingga putus di Cilacap Jawa Tengah. Atas tindakannya, pelaku itu diamankan di sel Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pria itu berinisial R (34) warga Kabupaten Garut Jawa Barat. Dia ditangkap usai menganiaya seorang pria berinisial U W (67) warga Dusun Mangunjaya RT 002 RW 016 Desa Madura Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
"Iya benar terjadi tindak pidana penganiayaan, pelaku menggigit jari tangan korbannya hingga terputus," jelas Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Minggu (30/04/2023).
Peristiwa nahas itu bermula saat R mendatangi istri korban untuk menagih utang, pada Senin (24/4/2023). Namun korban menyatakan tidak sanggup membayar utang, hingga terjadi cekcok antara keduanya.
Mendengar terjadi keributan, korban datang dengan maksud untuk melerai. Namun R justru menantang korban hingga kemudian terjadi pergumulan. Kemudian R menggigit jari tangan korban yang mengakibatkan jari tengah tangan kanan korban terputus pada bagian ujung jari.
Usai penganiayaan itu, istri korban pun melaporkan tindakan R ke pihak berwajib.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait