Wanita Seksi Beri Layanan Ranjang Hidung Belang, Hasilnya untuk Nyabu Bareng Pacar

Ketut Catur Kusumaningrat
Wanita Seksi Beri Layanan Ranjang Hidung Belang, Hasilnya untuk Nyabu Bareng Pacar (Foto: iNews/Ketut Catur)

Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada mengatakan, khusus untuk kasus yang melibatkan tersangka Deka Wati, total ada tiga orang yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,22 gram.

"Tersangka Deka Wati ditangkap di kamar hotel di kawasan Sukawati, saat melayani pria hidung belang. Selain ketiga tersangka, kami juga menangkap sebanyak delapan tersangka lain, dengan peran sebagai pengedar dan pemakain sabu," tegasnya.

Saat ini 11 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu tersebut, ditahan di Polres Gianyar untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

 



Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network