Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santoso, mengatakan, kedua pelaku pencurian sempat dibawa ke Mapolsek Winongan, lalu dibawa ke Mapolres Pasuruan, untuk kepentingan penyelidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Para pelaku pencurian masih menjalani proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Untuk kerugian korban, ditaksir Rp150 ribu," ungkap Rudi.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait