Oknum Advokat Pengemplang Uang Universitas Muria Kudus, Begini Modusnya!

Taufik Budi
Oknum Advokat Pengemplang Uang Universitas Muria Kudus, Begini Modusnya! (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsDemak.id – Oknum advokat obok-obok uang Universitas Muria Kudus (UMK), dengan melakukan konspirasi bersama pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Akibatnya, Yayasan menderita kerugian Rp24 miliar.

Oknum advokat itu adalah MA (48) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Meski orang luar yayasan namun memiliki peran krusial sebagai master mind dalam kasus tersebut. Dia mengajak dua pengurus YPUMK yakni Z (52) warga Kecamatan Jati Kudus, dan LR (63) warga Kecamatan Gebog, Kudus.

“Tersangka MA ini walau dirinya bukan orang yayasan, namun berperan memengaruhi, mengendalikan dan secara bersama dengan dua tersangka lainnya yang merupakan pengurus YPUMK melakukan konspirasi yang mengakibatkan kerugian terhadap yayasan,” tutur Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio saat memimpin pers rilis ungkap kasus di Mako Ditreskrimus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik, Rabu (24/5/2023)..

Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Turut diamankan 3 orang tersangka yang melakukan tindak pidana sejak 2012 sampai 2016 hingga mengakibatkan kerugian yayasan sebesar Rp24 miliar.

“Polda Jateng berhasil mengungkap adanya konspirasi yang menurut kami cukup besar yang terjadi di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 24 milyar pada yayasan tersebut,” ungkap dia.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network