SINTANG, iNewsDemak.id - Empat wanita cantik pengedar ekstasi di Sintang, Kalimantan Barat. Mereka adalah YYN, RY, NWA, dan AN yang ditangkap dengan total barang bukti 102 butir pil ekstasi.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat," kata Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian dalam keterangan pers, Jumat (26/5/2023).
Penangkapan empat wanita cantik pengedar ekstasi dilakukan di dua tempat berbeda pada 30 April 2023. Mereka diangkap, setelah polisi mendapat informasi ada tiga orang membawa ekstasi dari Pontianak menuju Sintang.
Lokasi pertama di sebuah rumah di Jalan Oevang Oeray, Gang Silkar, Desa Baning Kita, Kecamatan Sintang. Dari rumah tersebut, polisi meringkus YYN, RY, dan NWA sekitar pukul 19.00 WIB dengan barang bukti 16,3 gram ekstasi.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait