Bapak dan Anak Jadi Jambret, Tak Berdaya Diborgol Polisi

Ira Widyanti
Bapak dan Anak Jadi Jambret, Tak Berdaya Diborgol Polisi (Foto: Ira Widyanti)

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/31/II/2023/SPKT/RESTA BALAM/SEKTOR TBS. 

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya masing-masing," tutur Dennis. 

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel merek Iphone 11 warna hijau dan 1 unit ponsel merek Vivo Y20s warna hitam. Dennis menjelaskan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network