Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/31/II/2023/SPKT/RESTA BALAM/SEKTOR TBS.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya masing-masing," tutur Dennis.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel merek Iphone 11 warna hijau dan 1 unit ponsel merek Vivo Y20s warna hitam. Dennis menjelaskan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait