Segini Denda Harus Dibayar jika Penumpang KA Pura-Pura Tidur hingga lewat Stasiun Tujuan

Taufik Budi
Segini Denda Harus Dibayar jika Penumpang KA Pura-Pura Tidur hingga lewat Stasiun Tujuan (Ist)

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Ixfan.

Sekadar diketahui, mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Sanksi berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.

Aturan baru itu untuk menjamin kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus, sebagai upaya pencegahan pelanggaran penumpang yang melebihi relasi hingga mengganggu kelancaran perjalanan KA.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network