BANDUNG, iNewsDemak.id – Warga kepung markas polisi di Bandung Jawa Barat. Mereka mempertanyakan terduga pelaku curanmor dilepas polisi, padahal sebelumnya telah ditangkap warga.
Aksi pengepungan itu terjadi di Markas Polsek Cinambo, Selasa (29/8/2023) sore oleh warga Bebedahan, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Mereka geram setelah mendengar informasi 1 dari 2 terduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang ditangkap warga, justru dilepaskan oleh petugas polsek.
Selain mempertanyakan alasan polisi melepaskan terduga pelaku curanmor, warga juga geram karena Ketua RW 01 Aziz yang turut menangkap pelaku justru dilaporkan balik seseorang yang membela pelaku pencurian. Warga pun meminta kejelasan kepada polisi atas penindakan hukum yang dinilai tidak adil tersebut.
Wakil Ketua RW 01 Aris mengatakan, semula warga tidak berniat mengepung Mapolsek Cinambo. Dia dan beberapa perwakilan warga hanya ingin menanyakan alasan polisi melepas salah satu terduga pelaku curanmor.
"Pas saya datang ke kantor polisi bersama Pak RW, justru Pak RW ini dilaporkan karena dianggap melakukan penganiayaan. Dia menjadi terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh seseorang itu," kata Aris kepada wartawan.
Warga tidak terima dengan pelaporan itu. Mereka meminta penjelasan polisi di Polsek Cinambo dari sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Menjelang pukul 18.00 WIB seorang anggota Polsek Cinambo menemui warga yang menyebut bahwa laporan terhadap Ketua RW 01 sudah dicabut.
Akhirnya warga membubarkan diri dari Polsek Cinambo. Namun warga meminta penjelasan alasan polisi melepas terduga pelaku curanmor.
Sementara itu, Kapolsek Cinambo Kompol Suhendratno belum bersedia memberikan pernyataan terkait permasalahan itu. Dia beralasan harus menginformasikan kejadian ini terlebih dulu ke Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.
"Saya harus laporan dulu ke atasan," kata Kapolsek Cinambo.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait