Dapat Bisikan Gaib, Pria Misterius Bawa Pedang Samurai ke Kantor Bupati Sukoharjo

Taufik Budi
Dapat Bisikan Gaib, Pria Misterius Bawa Pedang Samurai ke Kantor Bupati Sukoharjo (Ist)

SUKOHARJO, iNewsDemak.id – Pria misterius bawa pedang samurai ke Kantor Bupati Sukoharjo Jawa Tengah. Dia mengaku dapat bisikan gaib dan membawa pedang tersebut dengan menggunakan mobil Pajero Sport.

"Jadi tesangka ini mendapat bisikan (halusinasi) untuk menyerahkan pedang samurai ke Bupati Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Rabu (6/9/2023).

Kapolres menjelaskan, pelaku mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo untuk menyerahkan pedang samurai. Pria itu masuk ke kantor bupati di Kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui gerbang utama menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport AD 1384 TK.

"Pria itu masuk dari arah gerbang utama Pemkab lalu menuju area parkir di utara Kantor Bupati," jelasnya.

Kapolres menerangkan, pria itu keluar dari mobilnya sambil membawa pedang berjalan menuju ke ruang lobi Kantor Bupati. Pria itu kemudian meminta salah seorang pegawai di Pemkab Sukoharjo yang saat itu di lokasi untuk mengantarkannya menemui asisten pribadi Bupati.

Pria itu sempat menanyakan keberadaan bupati kepada aspri bupati. Namun dijawab aspri bupati jika bupati sedang keluar kota. Lantaran tidak mendapatkan apa yang dia cari, pria itu akhirnya pergi meninggalkan kantor bupati di Kompleks Pemkab Sukoharjo.

Polres Sukoharjo yang mendapatkan informasi itu segera melakukan penyelidikan. Polisi langsung berkoordinasi dengan Polres Jajaran setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku meninggalkan Kantor Bupati Sukoharjo.

Hingga polisi berhasil mengamankan MS (27), pria yang diduga mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo dengan membawa pedang samurai atau katana. MS ditangkap polisi di Bekasi, pada Selasa (5/9/2023) malam.

"Tim Buser Polres Sukoharjo langsung bergegas membuntuti maupun mengikuti sampai wilayah Bekasi. Sampai di Bekasi sekitar pukul 22.00 - 23.00 WIB. Akhirnya dengan persuasif yang bersangkutan bisa ditarik ke arah Jateng,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network