JAKARTA, iNewsDemak.id – Polisi ajukan blokir rekening bank untuk transaksi berlangganan film porno selebgram garapan rumah poduksi di Jakarta Selatan. Rekening tersebut digunakan sebagai penampung uang saat pelanggan membayar untuk menonton film.
"Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening kepada bank yang bersangkutan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/2023).
Polda Metro Jaya juga mengajukan pemblokiran 3 situs yang menjadi distributor atau menjual video porno ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tiga situs itu menjual video porno milik rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang baru-baru ini diungkap polisi.
"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," ujar dia.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tersangka inisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Peran tersangka I sebagai sutradara, admin, pemilik dan menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait