Awalnya pelaku ini tidak mengakui jika mencuri handphone korban. Namun setelah diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti akhirnya mengakui.
“Ternyata pelaku merupakan residivis. Dia pernah dipidana di Yogyakarta dan Sleman pada 2020 lalu,” katanya.
Usai bebas dari Lapas Cebongan, pelaku sempat bekerja di sebuah kapal pencari ikan di Jakarta. Namun kontraknya habis dan pelaku pergi ke Surabaya bekerja di sebuah perusahaan bus. Lantaran gajinya kecil, pelaku keluar dan ke Yogyakara untuk mencari kerja.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait