General Manager Bisnis KSP Nasari Bachrud Choiron menyampaikan, pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi ini merupakan bentuk pemenuhan persyaratan para Manager dan Supervisor sebagai pengelola Koperasi Simpan Pinjam. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
“Para peserta dalam rangkaian pelatihan ini mendapatkan materi guna rneningkatkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan seperti negosiasi, analisa risiko, GCG Koperasi, pengendalian internal, serta penilaian tingkat kesehatan Koperasi Simpan Pinjam," ujar Bachrud.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait