Jadi Tersangka! Ini Pengakuan Marketing Mobil Honda Brio Kuning

Taufik Budi
Jadi Tersangka! Ini Pengakuan Marketing Honda Brio Kuning (Ist)

"Baru enam bulan (bekerja)," imbuh dia.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut penetapan tersangka, karena Mukti menyalahi SOP yakni memanasi mesin mobil di dalam mall yang sedang beroperasi. Padahal, aturan memanasi mesin mobil harusnya dilakukan ketika mall sudah tutup atau tidak beroperasi.

 



Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network