TNI dan Polri Jadi Alat Negara Dilarang Berpolitik Praktis, Ini Aturan Hukumnya!

Taufik Budi
TNI dan Polri Jadi Alat Negara Dilarang Berpolitik Praktis, Ini Aturan Hukumnya! (Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.idTNI dan Polri merupakan alat negara yang dilarang berpolitik dan harus netral dalam mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024. Untuk itu, masyarakat diminta tidak meragukan netralitas TNI dan Polri dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, menerangkan, netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Selain itu, sikap netral Polri dalam kehidupan berpolitik khususnya Pemilu juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022," ujar Kabidhumas, Minggu (12/11/2023).

Sedangkan netralitas TNI, tambahnya, di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 39 secara tegas diatur larangan setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.

"Ada aturan-aturan ketat yang mengatur netralitas Polri dan TNI dalam kontestasi politik atau Pemilu. Ada sanksi tegas bagi yang melanggarnya," ungkapnya.

"Namun secara tegas kami sampaikan, bahwa TNI dan Polri di Jawa Tengah selalu solid dan siap mengawal setiap tahapan Pemilu 2024 secara netral dan profesional sesuai amanat undang-undang," sambung Kabidhumas.

Dia memaklumi, setiap tahapan Pemilu ada gesekan-gesekan antarpihak yang berkontestasi sehingga berdampak pada beredarnya isu-isu negatif. Bahkan, sejumlah pihak memanfaatkan momen tersebut untuk menyebarkan hoaks yang menggangu kamtibmas dan kepercayaan masyarakat kepada TNI dan Polri.

"Diharapkan masyarakat tidak percaya hal itu. Loyalitas TNI dan Polri kepada masyarakat dan negara bersifat tegak lurus sesuai amanat undang-undang. Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu, termasuk Pilkada, Pileg, dan Pilpres adalah harga mati," tegas Kabidhumas.

Dituturkannya, sejumlah tokoh politik di Jateng menyuarakan dukungan dan apresiasi bagi TNI dan Polri yang melaksanakan kegiatan patroli pengamanan di objek vital seperti Bawaslu dan partai-partai politik.

"Syukurlah, masyarakat secara mayoritas memahami bahwa yang dilakukan Polri dan TNI semata-mata untuk mendinginkan situasi serta menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu," paparnya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network