Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB di area parkir CIMB Niaga Jalan Pemuda Semarang. Kronologinya, pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto Kota Semarang, dan hendak pulang ke rumah.
Namun saat lokasi parkir, saat hendak menutup pintu mobil, tersangka YM tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance. Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan.
“Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” terangnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait