Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan, Polda Jateng Ungkap Aturan Hukum

Taufik Budi
Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan, Polda Jateng Ungkap Aturan Hukum (Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.id – Komplotan debt collector merampas mobil Mitsubishi Outlander milik ibu rumah tangga di Semarang Jawa Tengah. Padahal sesuai aturan hukum, debt collector tak bisa menarik kendaraan meski tersangkut kredit macet.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menegaskan debt collector tidak boleh menarik kendaraan. Diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.

“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa,” kata Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancarai di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).

Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkap kasus perampasan mobil milik ibu rumah tangga itu. Saat ini terdapat enam anggota komplotan debt collector yang telah ditangkap polisi.

Enam tersangka yang ditangkap polisi yakni YM (23) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; PM (35) warga Jl. Woltermonginsidi No. 12, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; AB  (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tiga lainnya adalah SN (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; YA (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network