Kabid Humas menegaskan, aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Pada Pasal 28, menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus di jadikan pedoman seluruh anggota, masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait Netralitas silahkan melaporkan di Posko posko terdekat," pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto