Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra. Pengungkapan kasus ini bermula pengembangan kasus yang berbeda namun saling terkait.
“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024, di mana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kg dan ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda.
Dari pengembangan selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Polisi menyita barang bukti sebanyak 51,0704 kg sabu dan 34.800 butir ekstasi.
“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil boks seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan. Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya.
Belum diketahui jumlah teh kemasan yang diborong sindikat pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya itu. “Untuk jumlahnya belum kita hitung, saat ini baru barang bukti pokoknya saja yang diketahui,” ujar anggota polisi sembari memasukkan bungkusan sabu ke koper.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait