4. Penumpang Ibu Hamil dengan usia kandungan kurang dari 14 minggu dan lebih dari 28 minggu harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan sehat dan tidak ada kelainan dari Dokter kandungan/ bidan serta wajib ada pendamping. Petugas di boarding gate apabila menemukan penumpang ibu hamil akan mengarahkan ke Pos Kesehatan yang ada di Stasiun untuk dilakukan assesmen dan pemeriksaan.
5. Seiring dengan bertambahnya frekuensi perjalanan kereta api di masa angkutan lebaran ini, KAI mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan atau pengendara kendaraan di perlintasan sebidang kereta api, untuk selalu berhati-hati dan waspada ketika akan melewati perlintasan sebidang. Baik dijaga maupun tidak dijaga, masyarakat dan pengendara kendaraan wajib berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan melintas baru boleh melewati perlintasan sebidang.
“Di masa arus balik lebaran 2024 ini, KAI menyiapkan SDM, sarana prasarana, dan pelayanan dengan baik agar sukses seperti tahun sebelumnya serta memastikan mengantar pelanggan dengan aman, nyaman dan bebas dari kemacetan,” kata Manager Humas Daop 4 Semarang, Franoto wibowo.
“Sehingga momen liburan lebaran bersama keluarga dapat berjalan dengan ceria dan penuh cerita bermakna,” tutup Franoto.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait