SEMARANG, iNewsDemak.id – Otoritas Bandara Ahmad Yani Semarang menjalin kerja sama dengan Basarnas Semarang, terkait dengan Pelayanan Pencarian dan Pertolongan terhadap Keadaan Darurat pada Selasa (14/05/2024).
Penandatanganan kerja sama dilakukan di Gedung Administrasi Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, oleh General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Fajar Purwidada, dan Kepala Basarnas Semarang, Budiono.
“Untuk ke depannya kerjasama ini tentunya akan meliputi antara lain berbagi data atau informasi, koordinasi, komunikasi, peningkatan dan pemanfaatan sumber daya manusia, Latihan operasi SAR bersama dan kegiatan-kegiatan lainnya,” kata Fajar Purwidada.
Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menjaga dan meningkatkan layanan secara efektif dalam menjamin keselamatan penumpang pesawat udara. Dia menambahkan, kolaborasi dan kerja sama Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan stakeholder, termasuk Basarnas selama ini sudah berjalan dengan baik, terutama dalam kegiatan Posko Lebaran Tahun 2024 pada 3 - 18 April 2024.
“Dalam waktu dekat ini, yaitu tepatnya bulan Agustus tahun ini, Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang juga akan menggelar kegiatan Latihan PKD (Penanggulangan Keadaan Darurat) Berskala Penuh (Full Scale) yang bersifat keseluruhan,” terangnya.
“Tentunya akan menguji kesiapan, kemampuan sekaligus kesigapan seluruh personel bandara dalam menghadapi situasi keadaan darurat, serta untuk menguji dokumen yang berlaku dan Standar Operating Procedure (SOP) lainnya ketika terjadi keadaan darurat di bandara yang bisa terjadi kapan saja, tidak hanya terkait dengan kecelakaan pesawat udara saja, namun juga potensi bahaya yang lain seperti terorisme, ancaman bom, kebakaran, dan bencana alam,” ujar Fajar.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara PT Angkasa Pura I dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor : MOU.DU.112/OB.03/2020 ; MOU-9/KS.01.01/IV/BSN-2020 tanggal 16 April 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pencarian dan Pertolongan di Bandar Udara yang dikelola PT Angkasa Pura I dan juga sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2014 dimana Badan SAR Nasional (BASARNAS) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Indonesia yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
Perjanjian Kerja Sama antara PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan Basarnas ke depannya akan berjalan selama kurun waktu 2 tahun ini merupakan pedoman pelaksanaan Koordinasi Operasional Penerbangan, dimana peraturan pelengkap yang mengatur secara lebih teknis segala ketentuan yang sudah disepakati kedua belah pihak, yang tentunya akan memperjelas kewenangan dan tanggung jawab masing masing pihak dalam setiap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara dan juga merupakan amanah dari organisasi penerbangan civil Internasional atau yang disingkat dengan ICAO.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait