Dipergoki Perselingkungan Rozy dengan Ibu Mertua, Begini Nasib Mereka Sekarang!

Irfan Ma'ruf
Dipergoki Perselingkungan Rozy dengan Ibu Mertua, Begini Nasib Mereka Sekarang! (Ist)

JAKARTA, iNewsDemak.id - Ingat kasus perselingkuhan antara menantu Rozy (RZ) dengan ibu mertuanya Rihanah (RH) di Serang, Banten? Akhirnya kasus tuntas dan keduanya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, dan Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis petitum RZ dalam putusan tersebut, dikutip Kamis (23/5/2024).

Tak hanya Rozi, Rihanah yang juga merupakan mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis petitum RH.

Keduanya diyakini hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Namun demikian dari informasi yang dihimpun, kalau pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network