BANDUNG, iNewsDemak.id - Seorang istri dengan inisial MM nekat menyelundupkan obat terlarang dalam kemaluan saat mengunjungi suaminya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, atau Rutan Kebonwaru. Suaminya sedang menjalani pidana terkait narkotika di Rutan Kebonwaru.
MM tertangkap basah saat berusaha menyembunyikan puluhan butir obat terlarang di dalam kemaluannya.
Upaya penyelundupan ini digagalkan berkat kejelian petugas Rutan. Petugas yang melakukan pemeriksaan fisik terhadap MM, yaitu Novi Sukmaningrat, menemukan keanehan di area kemaluan pengunjung tersebut.
"Upaya penyelundupan ini dilakukan istri narapidana dengan modus menyembunyikan barang terlarang dalam kemaluan untuk mengelabui petugas rutan,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Kebonwaru, Trian Pratikta, Rabu (26/6/2024).
“Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus alat kontrasepsi (kondom) yang dicurigai berisi obat terlarang. Selanjutnya pengunjung (MM) dan barang yang dicurigai diamankan,” katanya lagi.
MM dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kejadian ini menunjukkan komitmen Rutan Kebonwaru dalam mencegah upaya penyelundupan barang terlarang, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut.
“Saat dibuka, dalam alat kontrasepsi iterdapat 19 butir obat terlarang Calmet dan 62 butir Tramadol," imbuh Trian Pratikta dalam keterangan resminya.
Petugas Rutan Kebonwaru Bandung terus meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam upaya menjaga integritas fasilitas pemasyarakatan dari ancaman peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait