PALEMBANG, iNEWSDEMAK.ID – Wahyu Saputra (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang atas kasus penelantaran yang menyebabkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), meninggal dunia. Sindi meninggal dalam kondisi memprihatinkan di RS Hermina Jakabaring Palembang, Selasa, 28 Januari 2025.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan kakak korban, Purwanto (32), yang dilayangkan pada 22 Januari 2025.
Kronologi dan Penyidikan
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut. Kombes Harryo menjelaskan bahwa korban tidak mendapatkan bantuan apa pun dari tersangka selama sakit, meskipun kondisinya sudah memburuk.
"Penyidikan menyimpulkan adanya tindak pidana penelantaran yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kondisi fisik yang memprihatinkan," ujarnya, Rabu (29/1/2025).
Motif Pelaku
Menurut pengakuan Wahyu Saputra, ia menelantarkan istrinya karena kesal istrinya sering menolak ajakan untuk berhubungan badan. Kekesalan itu memuncak hingga ia enggan memberikan bantuan, bahkan saat kondisi kesehatan korban memburuk.
"Kesal diajak berhubungan badan tidak mau," ujar Wahyu saat dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Kapolrestabes menambahkan bahwa tindakan Wahyu tidak mencerminkan tanggung jawab seorang suami. Meskipun tidak ada unsur penyekapan secara fisik, ketidakpedulian pelaku dianggap sebagai bentuk penelantaran berat.
Proses Hukum
Wahyu Saputra kini ditahan oleh Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penelantaran yang mengakibatkan kematian.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait