Skandal Mafia Tanah: Polda Jateng Ungkap Kerugian Rp3,4 Triliun di Grobogan

Taufik Budi
Skandal Mafia Tanah: Polda Jateng Ungkap Kerugian Rp3,4 Triliun di Grobogan (Ist)

SEMARANG, iNewsDemak.id - Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan kerugian terbesar di Indonesia. Kasus yang terjadi di Kabupaten Grobogan ini melibatkan pemalsuan akta otentik dan merugikan negara sebesar Rp3,4 triliun.

Kasus ini melibatkan DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), yang melakukan pemalsuan akta otentik atas lahan eks HGB seluas 82,6 hektare. Korban dari kasus ini adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB).

"Ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara," terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin (15/7/2024).

“Kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun. Sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional,” lanjutnya.

“Kami mengungkap lima kasus mafia tanah. Tiga kasus telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka, dan satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” tambahnya lagi.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang turut hadir dalam konferensi pers itu menyatakan bahwa penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia. Tujuannya, untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.

Dia menjelaskan, untuk kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan. Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.

"Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektare dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang," jelas AHY.

"Kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network