BATAM, iNewsDemak.id - Seorang selebgram asal Batam berinisial S ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Pelaku mengaku baru sebulan terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri setelah melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik S yang mempromosikan situs judi online. Pelaku S merupakan warga Sagulung, Batam, dengan jumlah pengikut mencapai 500 ribu di Instagramnya.
Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pelaku mengunggah cerita Instagram yang berisi tautan ke situs judi online.
"Akun tersebut mengunggah cerita Instagram yang berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna lain mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs judi online," ujarnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait