PEKANBARU, iNewsDemak.id – Seorang pria berinisial WA ditangkap oleh Polda Riau setelah terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Modus operandi pelaku adalah menakut-nakuti korban dengan ancaman pemblokiran akun media sosial mereka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan akun dengan profil wanita bernama Jesica untuk mendekati korbannya.
"Pelaku mengancam bahwa jika akun mereka diblokir, semua file foto dan dokumen korban akan hilang," kata Nasriadi.
Pelaku yang sudah menikah dan memiliki seorang anak ini, melakukan pemantauan terhadap anak-anak yang aktif di media sosial, khususnya Instagram.
"Pelaku menggunakan akun palsu untuk mengelabui korban dan merayu mereka agar bugil serta melakukan perbuatan pornografi lainnya," jelas Nasriadi.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait