CILEGON, iNewsDemak.id – Polisi menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu di Pelabuhan Merak. Setelah menangkap dua tersangka yang membawa narkoba tersebut, diketahui barang 30 kg sabu itu rencananya akan didistribusikan di Jakarta.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan, dua pemuda yang ditangkap yakni HR (21) dari Padang dan TR (32) dari Batam. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan UU Narkotika.
"Puluhan kilogram sabu ini telah siap untuk diedarkan di Jakarta," kata Kemas dalam keterangan pers pada Selasa (16/7/2024).
Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di kota-kota besar seperti Jakarta. Narkoba dalam jumlah besar ini dapat merusak banyak nyawa dan menimbulkan masalah sosial yang serius. Oleh karena itu, keberhasilan operasi ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait