KUKAR, iNewsDemak.id – Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial N yang mayatnya ditemukan di bahu jalan poros Tenggarong-Samarinda akhirnya terpecahkan. Pelaku, AA, ditangkap di Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WITA, setelah mencoba melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, mengungkapkan detail tragis dari kasus ini.
"AA mencekik korban dua kali di dalam truk. Setelah membunuh korban, pelaku kemudian menyetubuhi korban sebelum akhirnya melakukan cekikan kedua kali karena korban masih menunjukkan gerakan," ucap AKBP Heri Rusyaman.
Kronologi kejadian dimulai saat pelaku dan korban terlibat cekcok mengenai handphone korban. "AA merasa kesal karena korban tidak mau menunjukkan isi handphone-nya, sementara N bebas melihat handphone milik pelaku," tambah AKBP Heri Rusyaman.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membuang mayat N di Kilometer 6, Desa Loa Lepu, Jalan Poros Tenggarong-Samarinda pada pukul 20.00 WITA. Mayat tersebut ditemukan tertutup dedaunan di bawah pohon sawit. Korban dan pelaku diketahui berkenalan melalui media sosial TikTok dan menjalin hubungan terlarang selama satu tahun, meskipun keduanya sudah menikah.
Pelaku AA, yang telah memiliki keluarga di Bone, Sulawesi Selatan, kini menghadapi tuduhan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Penangkapan pelaku yang cepat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan ekstrem.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait