Pria Mesum Rekam Diam-Diam Wanita Mandi, Tuntut Tebusan Rp250 Ribu

Iren Leleng
Pria Rekam Diam-Diam Wanita Mandi, Tuntut Tebusan Rp250 Ribu (Foto: Ist)

FLORES, iNewsDemak.id – Seorang pria berinisial W di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial MM setelah merekam video korban saat sedang mandi. Tersangka menggunakan video tersebut untuk meminta tebusan sebesar Rp250 ribu dengan ancaman akan menyebarkan video jika korban tidak memenuhi permintaannya.

Kejadian ini bermula ketika W menyelinap ke pekarangan rumah korban dan merekam video korban secara diam-diam saat sedang mandi. Dengan bermodalkan video tersebut, W kemudian menghubungi korban melalui pesan Messenger di Facebook menggunakan akun palsu bernama "OM BOSS". Tersangka mengirimkan foto pakaian dalam korban yang juga diambil secara sembunyi-sembunyi untuk menakut-nakuti korban.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, mengatakan, "Penyidik memeriksa saksi-saksi dan melakukan profiling terhadap akun Facebook 'OM BOSS'. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa akun tersebut milik tersangka."

Pelaku menuntut korban untuk mentransfer uang sebesar Rp250 ribu ke rekening yang diberikan, dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika permintaannya tidak dipenuhi. Korban yang merasa terancam dan panik akhirnya menyerahkan uang yang diminta pada 15 Maret 2024 melalui transfer bank.

Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak tahan dengan tekanan ini akhirnya melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku melalui rekening bank yang digunakan serta akun palsu yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.

Pada 21 Maret 2024, polisi berhasil menangkap tersangka W di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam video korban. Dalam interogasi, W mengakui semua perbuatannya, termasuk upaya pemerasan menggunakan video rekaman tersebut.

Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian dengan serius, dan pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerasan dan ancaman melalui media elektronik. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejahatan serupa jika mengalaminya, untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network