JAKARTA, iNewsDemak.id – Komisi Yudisial (KY) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam rapat pleno yang diadakan pada Senin (26/8/2024) pagi, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rapat pleno dihadiri oleh tujuh orang peserta dan sekretaris pengantar, yang menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
Joko Sasmita menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim mencakup sejumlah pasal dalam KEPPH, termasuk angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 dari Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA-SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/2009 tentang KEPPH. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 5 Ayat 2B, Pasal 5 Ayat 3C, Pasal 6 Ayat 2C, Pasal 12, dan Pasal 14 dari Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012 dan 02 BP PKY/09 2012 tentang Panduan Menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, ketiga hakim tersebut dikenai sanksi pemecatan tetap dengan hak pensiun. KY juga mengusulkan agar ketiganya diajukan ke Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim untuk proses lebih lanjut.
Langkah ini diambil setelah adanya kritik tajam terhadap putusan bebas Ronald Tannur yang dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong KY untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan kode etik peradilan di Indonesia.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait