GROBOGAN, iNEWSDEMAK.ID - Kasus penipuan online yang menimpa Kunti Mufida (35), warga Desa Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, berawal dari pesan WhatsApp yang diterimanya pada awal Februari 2025. Korban menerima pesan dari nomor tak dikenal yang mengaku bernama Oki, teman sekolahnya.
Pelaku menyatakan bahwa ia bekerja di luar negeri dan ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang sedang membutuhkan. Namun, rekening bank adik temannya sedang diblokir, sehingga pelaku meminta bantuan Mbak Kunti untuk menitipkan transfer uang tersebut ke rekeningnya.
Mbak Kunti yang percaya pun memberikan nomor rekeningnya kepada pelaku. Beberapa jam kemudian, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu sebesar Rp9,45 juta. Pelaku menjelaskan bahwa uang tersebut akan masuk ke rekening Mbak Kunti dalam waktu 4-5 jam.
Namun, tak lama setelah itu, Mbak Kunti dihubungi oleh nomor lain yang mengaku sebagai Adi. Adi meminta uang tersebut segera dikembalikan karena adik temannya sangat membutuhkannya. Karena uang dari pelaku belum masuk, Mbak Kunti diminta untuk mengirimkan uang pribadi sebesar Rp9,05 juta.
Tanpa curiga, Mbak Kunti mentransfer uang tersebut. Setelah menunggu selama 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor tersebut sudah diblokir. Mbak Kunti yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki.
Oki menyatakan bahwa nomor yang menghubungi Mbak Kunti bukan miliknya. Merasa dirinya menjadi korban penipuan, Mbak Kunti melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku, berinisial MKB (28), adalah warga Rungkut, Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait